Ditulis oleh Johannes Aritonang, SE., MM
Abstrak
Prinsip dasar yang
digariskan Undang-Undang PPh bahwa Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia yang
melakukan kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan
(pasal 28 ayat 1). Sehingga seharusnya penghitungan pajak penghasilan dihitung
dengan cara: (Penghasilan - Biaya-biaya) X Tarif Pajak Penghasilan. Namun diberikan
perkecualian dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan
pencatatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam 1 tahun
kurang dari Rp4.800.000.000,00 boleh menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan
syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan
pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Syarat dalam
penghitungan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi diatur pada
Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pajak Penghasilan serta peraturan
turunannya berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Keputusan
Dirjen Pajak. Peraturan itu adalah: Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang KUP;
Undang-Undang PPh yang menghitung pajak penghasilan dengan tarif pasal 17;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 tentang penghitungan pajak penghasilan
dengan tarif 1% dan bersifat final; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
No.208/PMK.03/2009 untuk menghitung angsuran bulan pajak penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi Pedagang Pengecer dengan tarif 0,75% dari peredaran bruto;
Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-536/PJ./2000 Tentang Norma Penghitungan
Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal
dari pekerjaan bebas. Wajib Pajak Orang Pribadi seharusnya mengetahui apa yang
dijelaskan dalam aturan tersebut agar ia dapat mengisi Surat Pemberitahuan
dengan benar, jelas dan lengkap sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang
perpajakan.
Kata Kunci:
Wajib Pajak, orang pribadi, penghasilan
neto, pajak penghasilan, penghasilan final.
Latar Belakang
Sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013, menambah banyaknya cara penghitungan
pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Tarif pajak penghasilannya
yang bervariasi mulai tarif pajak 0,75%, tarif 1%, dan tarif pajak penghasilan
umum: 5%,15%,25% dan 30%. Juga ada perbedaan cara dalam menghitung penghasilan
neto. Ada yang menghitung dengan menggunakan Norma Penghitungan, juga ada yang
menghitung dengan cara yang umum yaitu penghasilan dikurangi dengan
biaya-biaya. Bahkan pada tahun yang sama seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang
mempunyai penghasilan lebih dari satu jenis, dapat dikenai pajak penghasilan
dengan tarif yang berbeda. Hal ini dapat menimbulkan kebingungan bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi. Padahal penghitungan pajak seharusnya sederhana. Bagaimana
dan kapan tarif tersebut digunakan sangat penting untuk diperhatikan Wajib
Pajak, agar Wajib Pajak dapat mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, jelas
dan lengkap sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang perpajakan.
Pembahasan
Ada beberapa cara
penghitungan pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan diikuti dengan
tingkat tarif pajak yang berbeda. Berikut ini akan dijelaskan tentang ketentuan
peraturan perpajakan tentang penghitungan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Undang-Undang Nomor 16
tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP)
menyatakan:
a.Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia yang
1)melakukan kegiatan usaha, atau
2)pekerjaan bebas, dan
b. Wajib Pajak Badan di Indonesia
wajib menyelenggarakan pembukuan (pasal 28 ayat 1).
Dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak
Orang Pribadi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan (Undang-Undang PPh pasal 14 ayat 2) diperbolehkan menghitung penghasilan
neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak
orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (pasal
28 ayat 2).
Selanjutnya Pasal 14 ayat 2 Undang
Undang PPh menyatakan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang: a) melakukan kegiatan usaha atau b)
melakukan pekerjaan bebas, yang peredaran brutonya dalam 1 tahun
kurang dari Rp4.800.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan
kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun
pajak yang bersangkutan.
2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto
dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (seperti yang dimaksud dalam
pasal 14 ayat 2 Undang-Undang PPh), penghitungan pajak penghasilannya
menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 (PP 46/2013). Hal-hal yang
diatur dalam PP 46/2013 sehubungan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah:
1. Wajib Pajak Orang
Pribadi yang melakukan kegiatan usaha tidak termasuk
pekerjaan bebasdengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 tahun pajak
dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1%.
2. Tidak
termasuk/dikecualikan dariWajib Pajak Orang
Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa adalah Wajib
Pajak Orang Pribadi yang dalam usahanya:
a. Menggunakan sarana
atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak
menetap; dan
b. Menggunakan sebagian
atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat
usaha atau berjualan.
3. Pengenaan Pajak
Penghasilan didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 tahun dari tahun
pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
4. Dalam hal peredaran
bruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah
Rp4.800.000.000,00 dalam suatu tahun pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif
pajak penghasilan bersifat final 1% sampai dengan akhir tahun pajak yang
bersangkutan.
5. Dalam hal peredaran
bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 pada suatu Tahun
Pajak, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada Tahun
Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Pajak Penghasilan (pasal 17).
6. Ketentuan dikenai
tarif pajak penghasilan bersifat final 1% ini tidak berlaku atas penghasilan
dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Perpajakan (pasal 5 PP
46/2013).
7. Atas penghasilan
selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PP 46/2013 yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selanjutnya aturan turunan dari PP
46/2013 adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-42/PJ/2013 menjelaskan bahwa
peredaran bruto yang tidak melebihi Rp4.800.000.000,00ditentukan berdasarkan
peredaran bruto dari usaha seluruhnya, termasuk dari usaha cabang, tidak
termasuk peredaran bruto dari:
1. jasa sehubungan dengan
pekerjaan bebas;
2. penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri;
3. usaha yang atas
penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
4. penghasilan yang
dikecualikan sebagai objek pajak.
3. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas (seperti yang dimaksud
dalam pasal 14 ayat 2 Undang-Undang PPh), yang peredaran brutonya dalam 1 tahun
kurang dari boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur
Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang
bersangkutan.Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tersebut sesuai penjelasan
PP 46/2013 meliputi:
1. tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa
acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintangiklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan
penari;
3. olahragawan;
4. penasihat, pengajar,
pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti,
dan penerjemah;.
6. agen iklan;
7. pengawas atau
pengelola proyek;
8. perantara;
9. petugas penjaja barang
dagangan;
10. agen asuransi; dan
11. distributor perusahaan
pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct
selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Norma Penghitungan
Penghasilan Neto yang digunakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yangmelakukan
pekerjaan bebas untuk menghitung pajak penghasilan
adalah menggunakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ./2000
Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Beberapa
poin yang diatur dalam Kep-536/PJ.2000 ini adalah:
1. Wajib Pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di
bawah Rp 600.000.000,00 dalam satu tahun wajib menyelenggarakan
pencatatan jika Wajib Pajak yang bersangkutan tidak memilih menyelenggarakan pembukuan,
2. Wajib Pajak yang wajib
menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib memberitahukanmengenai penggunaan
Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 bulan sejak
awal tahun pajak yang bersangkutan.Pemberitahuan penggunaan NPPN yang
disampaikan dalam jangka waktu 3 bulan tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN.
3. Ketentuan bagi Wajib
Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang wajib
menyelenggarakan pembukuan adalah:
a. Wajib Pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 atau lebih dalam satu tahun,
b. Wajib Pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00namun Wajib Pajak tersebut memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
c. Wajib Pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran brutodibawahnamun Wajib Pajak tersebut tidak memberitahukantentang penggunaan
Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan
sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
d. Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebasseharusnya
menyelenggarakan pembukuan namun tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana mestinya
penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan NPPN.
e. Terhadap Pajak
Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan angka 3 huruf “ d” di
atas” dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar (sesuai pasal 3
ayat 1 dan ayat 2 Kep 536/PJ/2000).
4. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No.Kep.01/PJ./1991 dan Kep.02/PJ.1991 dinyatakan tidak berlaku
lagi sejak tanggal 1 Januari 2001.
5. Angka Prosentase NPPN
yang digunakan adalah angka yang tertera pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal
Pajak No. Kep.536/PJ./2000 ini.
6. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2001 dan seterusnya.
Sebagai catatan terhadap Kep-536/PJ/2000 ini adalah:
1. Norma Penghitungan
Penghasilan Neto ini masih berlaku sampai saat tulisan ini dibuat (Mei 20.
2. Terhadap Wajib Pajak
Orang Pribadi yang menjalankan usaha setelah berlakunya PP 46/2013, maka penghitungan pajak penghasilannya
menggunakan PP 46/2013 yang pajak penghasilannya sebesar 1% dan bersifat final.
3. Batasan yang dapat
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto dibawah
Rp600.000.000,00 sesuai Kep.Dirjen Pajak No.Kep.536/PJ/2000, otomatis diubah
menjadi peredaran bruto kurang dari esuai pasal 14 ayat 2 Undang-Undang No. 36 tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan neto yang diperoleh dari
Wajib Pajak Orang Pribadi yang dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan,
selanjutnya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk
mendapatkan Penghasilan Kena Pajak. Penghitungan pajak penghasilannya
menggunakan tarif pajak penghasilan umum (pasal 17) yaitu:
a.
Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp50.000.000,00 = tarif PPh 5%.
b. Penghasilan Kena Pajak
di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00= tarif PPh 15%.
c. Penghasilan Kena Pajak
di atas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00= tarif PPh 25%.
d. Penghasilan Kena Pajak
di atas Rp500.000.000,00 = tarif PPh 30%.
4. Selanjutnya bagi Wajib Pajak
tertentu, terdapat aturan lain dalam rangka menghitung pajak penghasilannya.
Aturan itu sehubungan dengan pembayaran angsuran PPh pasal 25 yang dibayar tiap
bulan. Namun penghitungan pajak penghasilan akhir tetap menggunakan tarif umum
pajak penghasilan pasal 17 Undang-Undang PPh. Aturan itu adalah Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.03/2009 tentangPenghitungan
Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi,
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan
Wajib Pajak Lainnya YangBerdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan
Keuangan BerkalaTermasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu. Pasal 6
aturan PMK-208/PMK.03/2009 ini menyatakan:
1. Besarnya angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu,
ditetapkan sebesar 0,75% (nol koma tujuh
puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap
bulandari masing-masing tempat usaha tersebut.
2. Ketentuan pelaksanaan
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal
Pengertian Wajib Pajak Prang Pribadi
pengusaha tertentu diatur pada Peraturan Dirjen Pajak No.32/PJ/2010 yaitu:
1. Wajib Pajak Orang
Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Pedagang Pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih
tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer
adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan barang baik
secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan
jasa,melalui suatu tempat usaha.
3. Angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak
berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Contoh penghitungan
pajak penghasilan
1. Pengenaan tarif 1%.
Agus Hidayat menjalankan
usaha bengkel reparasi motor sekaligus menjual suku cadangnya. Agus Hidayat
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2009 memiliki 2 (dua) buah
bengkel yang berada di wilayah yang berbeda, yakni bengkel A terdaftar di
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) X dan bengkel B terdaftar di KPP Y. Berdasarkan
pencatatannya selama tahun 2013 masing-masing bengkel tersebut memiliki
peredaran bruto sebagai berikut:
Peredaran bruto bengkel
A
= Rp
100.000.000,00
Peredaran bruto bengkel
B
= Rp
150.000.000,00
Peredaran bruto yang
dijadikan dasar penentuan tarif PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran
bruto bengkel A dan bengkel B yakni sebesar Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah). Karena total peredaran bruto selama tahun 2013 kurang dari
Rp4.800.000.000,00,maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh Agus
Hidayat pada tahun 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar
1% (satu persen) dari peredaran bruto.
Misalkan pada bulan
Januari 2014, Agus Hidayat memperoleh peredaran bruto dari bengkel A sebesar Rp
10.000.000,00 dan dari bengkel B sebesar Rp15.000.000,00, maka paling lambat pada tanggal 17 Februari 2014 (karena tanggal 15
Februari jatuh pada hari Sabtu), Agus Hidayat wajib menyetorkan PPh yang
bersifat final sebesar:
a.
Bengkel A
b. Bengkel B
2.Pengenaan tarif 1% dan tahun
berikutnya tarif 0,75% serta tarif PPh umum.
PPh =
1% x Rp 10.000.000,00
= Rp 100.000,00 (dilaporkan ke KPP X)
PPh
= 1% x Rp 15.000.000,00
= Rp 150.000,00 (dilaporkan ke KPP
Y)
Kurniawan merupakan
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status
menikah dan mempunyai 2 orang anak, melakukan usaha perdagangan mobil bekas
yang memiliki 1 tempat kegiatan usaha sehingga Kurniawan termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu. Peredaran bruto usaha Tahun Pajak 2013
adalah sebesar Rp4.000.000.000,00 sehingga pada Tahun Pajak 2014 Kurniawan dikenai PPh yang bersifat final sebesar 1%. Berdasarkan pembukuan yang
dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak
2014 berjumlah Rp 5.000.000.000,00.
PPh terutang tahun 2014 adalah: 1% x Rp5.000.000.000,00 =
Rp50.000.000,00.
Karena pada tahun 2014
peredaran brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00, maka pada Tahun Pajak 2015
Kurniawan dikenai PPh berdasarkan tarif umum
Undang-Undang PPh dan Kurniawanwajib menyetorkan angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25, sesuai ketentuan angsuran bagi orang pribadi pengusaha tertentu
sebesar 0,75% dari peredaran bruto tiap bulan (sesuai PMK - 208/PMK.03/2009).
Jika peredaran bruto tahun 2015 adalah sbb:
|
BULAN
|
PEREDARAN BRUTO
|
ANGSURAN PPH PSL 25 (0,75%)
|
|
JANUARI
|
300,000,000.00
|
2,250,000.00
|
|
FEBRUARI
|
400,000,000.00
|
3,000,000.00
|
|
MARET
|
500,000,000.00
|
3,750,000.00
|
|
APRIL
|
500,000,000.00
|
3,750,000.00
|
|
MEI
|
200,000,000.00
|
1,500,000.00
|
|
JUNI
|
400,000,000.00
|
3,000,000.00
|
|
JULI
|
600,000,000.00
|
4,500,000.00
|
|
AGUSTUS
|
500,000,000.00
|
3,750,000.00
|
|
SEPTEMBER
|
600,000,000.00
|
4,500,000.00
|
|
OKTOBER
|
400,000,000.00
|
3,000,000.00
|
|
NOPEMBER
|
600,000,000.00
|
4,500,000.00
|
|
DESEMBER
|
750,000,000.00
|
5,625,000.00
|
|
TOTAL
|
5,750,000,000.00
|
43,125,000.00
|
Berdasarkan
pembukuan,diketahui jumlah peredaran bruto tahun 2015 Rp5.750.000.000,00 serta
jumlah biaya adalah Rp4.500.000.000,00.Maka penghitungan PPh tahun 2015 adalah
sebagai berikut:
Penghasilan
Bruto
Rp5.750.000.000,00
Biaya-biaya
Rp4.500.000.000,00
Penghasilan
Neto
Rp1.250.000.000,00
PTKP
(K/2) Rp 30.375.000,00
Penghasilan Kena
Pajak
Rp1.219.625.000,00
PPh terutang:
5% X
Rp50.000.000,00=
Rp 2.500.000,00
15% X
Rp200.000.000,00=
Rp30.000.000,00
25% X
Rp250.000.000,00=
Rp62.500.000,00
30% X
Rp719.625.000,00=
Rp215.887.500,00
Jumlah PPh
Rp310.887.500,00
PPh yang telah dibayar
(angsuran PPh psl 25) Rp43.125.000,00
PPh yang kurang dibayar thn
2015
Rp267.762.500,00
3.Penghasilan Neto menggunakan Norma
Penghitungan dan pajak penghasilan menggunakan tarif pajak umum (pasal 17).
Wajib Pajak A pada
tahun 2014 status kawin dan mempunyai 3 orang anak. Ia seorang
dokter ahli bedah
bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.
Data tahun 2013 adalah
:
·
Peredaran Usaha dari Industri Rotan di CirebonRp4000.000.000,00
·
Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) Rp1000.000.000,00
Data tahun 2014 adalah:
·
Peredaran Usaha dari Industri Rotan di CirebonRp5000.000.000,00
·
Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) Rp1200.000.000,00
Penghitungan Pajak
Penghasilan tahun 2014.
a. Untuk usaha rotan.
Usaha rotan dikategorikan sebagai melakukan kegiatan usaha. Karena pada tahun 2013 jumlah
penghasilan dari usaha rotan sebesar Rp4000.000.000,00 masih dibawah
Rp4.800.000.000,00, maka penghitungan pajak penghasilan tahun 2014 menggunakan
tarif pajak 1% dan bersifat final (PP 46/2013).
Pajak Penghasilan 2014: 1% X
Rp5000.000.000,00= Rp50.000.000,00
b. Untuk penghasilan dari profesi sebagai dokter.
Profesi dokter dikategorikan sebagai pekerjaan bebas. Dan penghasilan dari dokter tahun 2014 belum
melebihi Rp4.800.000.000,00, maka penghitungan penghasilan netonya tahun 2014
menggunakan Norma Penghitungan sesuai Kep Dirjen Pajak No.Kep.536/PJ/2000
dengan angka sebesar45% (lihat kode 93213).
Penerimaan bruto sebagai
dokter
Rp1200.000.000,00
Penghasilan Neto: 45% X
Rp1200.000.000,00
Rp540.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak
(K/2) Rp30.375.000,00
Penghasilan Kena
Pajak
Rp509.625.000,00
Pajak Penghasilan terutang tahun 2014
adalah:
5% X
Rp50.000.000,00=
Rp 2.500.000,00
15% X
Rp200.000.000,00=
Rp30.000.000,00
25% X
Rp250.000.000,00=
Rp62.500.000,00
30% X Rp
9.625.000,00=
Rp 2.887.500,00
Jumlah PPh
Rp97.887.500,00
Kesimpulan
Dalam penghitungan
pajak penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ada beberapa hal yang harus
diperhatikan.
1. Jumlah peredaran bruto
dalam satu tahun, baik tahun sebelumnya, maupun tahun yang akan dihitung (mis.
tahun 2013 dan 2014). Apakah jumlah peredaran brutonya kurang dari
Rp4.800.000.000,00 atau tidak. Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang
peredaran brutonya kurang dari Rp4.800.000.000,00 penghitungan pajak
penghasilannya: (1% X peredaran bruto) dan bersifat final.
2. Jenis perolehan
penghasilan Wajib Pajak, apakah berasal dari melakukan kegiatan usaha atau
melakukan pekerjaan bebas. Untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha
masih diperhatikan apakah kegiatannya sebagai pedagang pengecer atau tidak.
3. Jika sebagai pedagang
pengecer, aturan khusus dalam menghitung angsuran bulanan PPh pasal 25 dengan
menggunakan tarif pajak 0,75% dari peredaran bruto tiap bulan. Pada akhir
tahun, penghitungan pajak penghasilan dihitung dengan cara: (Peredaran – Biaya)
X tarif pajak (pasal 17 Undang-Undang PPh) – Kredit PPh berupa angsuran bulanan
PPh Psl 25.
4. Jika Wajib melakukan
pekerjaan bebas, pajak penghasilan dihitung dengan cara: ((Tarif Norma
Penghitungan Penghasilan Neto X Peredaran Bruto) – PTKP)) X tarif PPh Pasal 17.
5. Terhadap Wajib Pajak
yang peredaran brutonya sama atau lebih dari Rp4.800.000.000,00 diwajibkan
melakukan pembukuan. Penghitungan pajak penghasilannya: (Peredaran – Biaya –
PTKP) X tarif PPh pasal 17.
6. Ketentuan cara
penghitungan penghasilan terhadap Wajib Pajak pada no.1 s.d no.5 di atastidak
berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang
terhadap penghasilannya dikenai tarif PPh final selain PP 46/2013.
Daftar Pustaka
Republik Indonesia,
Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 tahun
2009
Republik Indonesia,
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008
Peraturan Pemerintah
Nomor 46 tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki
Peredaran BrutoTertentu
Republik Indonesia,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009TentangPenghitunganBesarnya
Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib
Pajak Baru,Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak
Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan
Diharuskan Membuat Laporan Keuangan BerkalaTermasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Republik Indonesia,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.011/2013 Tentang Tata
Cara Penghitungan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib
Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Direktur Jenderal Pajak,
Surat Edaran Nomor SE - 42/PJ/2013 Tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak
Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor Kep.536/PJ./2000 Tentang Norma
Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung
Penghasilan Neto Dengan
Menggunakan
Norma Penghitungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar